Mahfut: Tepatnya di Bawah Dinas Sosial
Gagasan pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) merupakan gagasan yang mulia. Hal itu penting guna mengakomodir pengelolaan di kawasan Monumen Daerah Mandor dan hingga kini terus bergulir. Usulan itu semata-mata agar kawasan yang kaya akan sejarah pergerakan nasional di Kalimantan Barat itu tetap terjaga dan tidak dirusak oleh perorangan maupun kelompok tertentu yang pada akhirnya dapat mensirnakan sejarah perjuangan rakyat yang menelan sebanyak 21.037 korban jiwa pada 1942-1944.
Andry
Borneo Tribune, Pontianak
Untuk pembentukan suatu lembaga tentu harus difikirkan secara matang dari segala aspek yang ada. Tetapi yang jelas, terkait Monumen Daerah Mandor, Provinsi Kalbar telah pula memiliki Peraturan Daearah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor pada 28 Juni Sebagai Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat. ”Saya kira itu nanti bisa ditindaklanjuti. Sebab untuk pembentukan suatu lembaga itu harus difikirkan terlebih dahulu. Apakah cukup efektif,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Mahfut Suhendro di Hotel Grand Mahkota, Selasa (24/6) kemarin.
Kata Mahfut, untuk membentuk suatu lembaga harus mengacu terhadap tugas, pokok dan fungsi dari lembaga yang berada di atasnya. Misalnya dalam hal ini menyangkut dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Dan tentu Dinas Sosial yang berwenang untuk membentuk UPT tersebut. ”Apakah itu perlu untuk dibuat atau tidak perlu. Itu tentu disesuaikan, difikirkan efisiensi dan efektifitasnya. Dan itu ada petunjuk-petunjuk tertentu kalau memang ada kemungkinan untuk pembentukan UPT itu,” ulasnya panjang lebar.
Dia menegaskan kalau usulan pembentukan UPT itu nantinya berada di bawah naungan Dinas Pariwisata, agaknya hal itu kurang tepap. Namun, mantan Sekwan DPRD Kalbar ini menyarankan agar gagasan ini tetap berada di bawah binaan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
Friday, June 27, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment