Sejarah Mandor Perlu Ditulis Kembali
Andry
Borneo Tribune, Pontianak
Kawasan Makam Juang Mandor yang sekaligus merupakan situs cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang perlu dibentuk suatu Unit Pelayanan Teknis (UPT). Hal itu penting agar dapat melindungi kawasan bersejarah tersebut dari perbuatan yang dapat merusak maupun mereduksi eksistensi dari kawasan tersebut. Prinsipnya DPRD Kalimantan Barat sepakat bahwa kawasan Makam Juang Mandor (kini berubah nama menjadi Monumen Daerah Mandor sesuai Perda No 5 Tahun 2007, red) perlu dibentuk suatu Unit Pelayanan Teknis (UPT).
”Pada prinsipnya saya mendukung pembentukan suatu UPT untuk mengelola kawasan Makam Juang Mandor. Karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor pada 28 Juni Sebagai Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat memang mengamanahkan beberapa poin penting,” tegas Wakil Ketua Pansus SOPD DPRD Kalbar, Drs. Zainuddin Isman, M.Phil di gedung DPRD Kalbar, Senin (23/6) kemarin.
Legislator PPP ini mengatakan amanah Perda yang pertama, yaitu mengukuhkan bahwa pada 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah. Dan kedua, kawasan Makam Juang Mandor ini merupakan situs cagar budaya atau Monumen Daerah. Oleh karena itu, Gubernur perlu segera menetapkan berapa luas wilayah kawasan Monumen Daerah Mandor yang sekaligus merupakan situs cagar budaya di Kalimantan Barat. Sebab, selama ini Undang-Undang tersebut masih belum dapat diimplementasikan lantaran belum diketahui secara pasti berapa sebenarnya luas dari kawasan tersebut. “Karena sejauh ini, baik pemerintah provinsi maupun Kabupaten Landak masih belum menetapkan berapa luas kawasan Makam Juang Mandor tersebut.”
Kemudian, amanah yang ketiga dalam Perda tersebut mengamanahkan bahwa sejarah pergerakan nasional di Kalimantan Barat, termasuk peristiwa Mandor harus kembali ditulis secara objektif dan proporsional. Dengan harapan agar sejarah tersebut dapat dituangkan dalam muatan lokal (mulok) di Kalbar.
”Itu masih belum dilaksanakan. Baru Hari Berkabung Daerah (HBD) yang telah ditetapkan dan pemasangan bendera setengah tiang di Kalbar. Kita minta kepada pemerintah provinsi agar di dalam perubahan APBD 2008 mendatang, penetapan lokasi dan penyiapan lokasi serta penulisan sejarah tersebut harus sudah dianggarkan.”
Dia juga mengaku sejauh ini sejarah yang ditulis mengenai peristiwa Mandor masih belum proporsional, sehingga perlu dilakukan penulisan kembali mengenai sejarah pergerakan nasional di Kalbar yang termasuk pula peristiwa Mandor. Agar sejarah mengenai beragam perjuangan pergerakan nasional di Kalbar maupun peristiwa Mandor dapat diketahui secara utuh oleh generasi penerus bangsa. “Itu penting,” ingat Zis sapaan akrabnya.
Wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu ini menegaskan pembentukan suatu UPT itu tidak perlu dicantumkan di dalam SOPD. Karena, gubernur berhak untuk membentuk suatu UPT. Dan pembentukan UPT itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Oleh karena itu, jelas dia, UPT itu tidak perlu dimasukkan di dalam rancangan SOPD secara eksplisit, melainkan perlu ada kesepakatan antaran Pansus SOPD DPRD bersama pihak eksekutif bahwa kawasan Monumen Daerah Mandor tersebut perlu dibentuk suatu UPT yang akan menangani secara khusus kawasan tersebut.
Dia menambahkan, ketika berbicara UPT, artinya ada kaitannya dengan eselon III. Dan eselon III itu tidak secara eksplisit diatur di dalam SOPD. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kawasan Monumen Daerah Mandor penting dibentuk suatu UPT.
Sementara itu, anggota DPRD Kalbar, H. Zainal Abidin, HZ mengatakan pihak eksekutif harus mengusulkan pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) dalam draft SOPD yang diusulkan pihak eksekutif kepada legislatif. “Saya setuju bahwa UPT itu dibentuk untuk mengelola kawasan monumen yang bernaung di bawah Dinas Pariwisata. UPT ini akan kami perjuangkan di dalam pembahasan SOPD bersama pihak eksekutif,” tegas Zainal.
Legislator PPP ini menambahkan bahwa Monumen Daerah Mandor merupakan aset sejarah dan wajar kiranya pemerintah membentuk badan khusus berupa UPT yang menangani kawasan ini, sehingga kawasan ini dapat terjaga dari beragam perilaku yang dapat merusak lingkungan maupun situs cagar budaya yang ada di Kalbar.
“Kita berharap kepada pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat dapat membentuk UPT yang bertugas secara khusus untuk menangani kawasan Monumen Daerah Mandor ini,” harapnya tulus.
Dia juga mengharapkan Pansus SOPD juga dapat memperjuangkan pembentukan UPT ini, sehingga gagasan yang dipaparkan Pimpinan DPRD terkait pembentukan UPT ini bisa segera terealisasi. ■
Andry
Borneo Tribune, Pontianak
Kawasan Makam Juang Mandor yang sekaligus merupakan situs cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang perlu dibentuk suatu Unit Pelayanan Teknis (UPT). Hal itu penting agar dapat melindungi kawasan bersejarah tersebut dari perbuatan yang dapat merusak maupun mereduksi eksistensi dari kawasan tersebut. Prinsipnya DPRD Kalimantan Barat sepakat bahwa kawasan Makam Juang Mandor (kini berubah nama menjadi Monumen Daerah Mandor sesuai Perda No 5 Tahun 2007, red) perlu dibentuk suatu Unit Pelayanan Teknis (UPT).
”Pada prinsipnya saya mendukung pembentukan suatu UPT untuk mengelola kawasan Makam Juang Mandor. Karena sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor pada 28 Juni Sebagai Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat memang mengamanahkan beberapa poin penting,” tegas Wakil Ketua Pansus SOPD DPRD Kalbar, Drs. Zainuddin Isman, M.Phil di gedung DPRD Kalbar, Senin (23/6) kemarin.
Legislator PPP ini mengatakan amanah Perda yang pertama, yaitu mengukuhkan bahwa pada 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah. Dan kedua, kawasan Makam Juang Mandor ini merupakan situs cagar budaya atau Monumen Daerah. Oleh karena itu, Gubernur perlu segera menetapkan berapa luas wilayah kawasan Monumen Daerah Mandor yang sekaligus merupakan situs cagar budaya di Kalimantan Barat. Sebab, selama ini Undang-Undang tersebut masih belum dapat diimplementasikan lantaran belum diketahui secara pasti berapa sebenarnya luas dari kawasan tersebut. “Karena sejauh ini, baik pemerintah provinsi maupun Kabupaten Landak masih belum menetapkan berapa luas kawasan Makam Juang Mandor tersebut.”
Kemudian, amanah yang ketiga dalam Perda tersebut mengamanahkan bahwa sejarah pergerakan nasional di Kalimantan Barat, termasuk peristiwa Mandor harus kembali ditulis secara objektif dan proporsional. Dengan harapan agar sejarah tersebut dapat dituangkan dalam muatan lokal (mulok) di Kalbar.
”Itu masih belum dilaksanakan. Baru Hari Berkabung Daerah (HBD) yang telah ditetapkan dan pemasangan bendera setengah tiang di Kalbar. Kita minta kepada pemerintah provinsi agar di dalam perubahan APBD 2008 mendatang, penetapan lokasi dan penyiapan lokasi serta penulisan sejarah tersebut harus sudah dianggarkan.”
Dia juga mengaku sejauh ini sejarah yang ditulis mengenai peristiwa Mandor masih belum proporsional, sehingga perlu dilakukan penulisan kembali mengenai sejarah pergerakan nasional di Kalbar yang termasuk pula peristiwa Mandor. Agar sejarah mengenai beragam perjuangan pergerakan nasional di Kalbar maupun peristiwa Mandor dapat diketahui secara utuh oleh generasi penerus bangsa. “Itu penting,” ingat Zis sapaan akrabnya.
Wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu ini menegaskan pembentukan suatu UPT itu tidak perlu dicantumkan di dalam SOPD. Karena, gubernur berhak untuk membentuk suatu UPT. Dan pembentukan UPT itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Oleh karena itu, jelas dia, UPT itu tidak perlu dimasukkan di dalam rancangan SOPD secara eksplisit, melainkan perlu ada kesepakatan antaran Pansus SOPD DPRD bersama pihak eksekutif bahwa kawasan Monumen Daerah Mandor tersebut perlu dibentuk suatu UPT yang akan menangani secara khusus kawasan tersebut.
Dia menambahkan, ketika berbicara UPT, artinya ada kaitannya dengan eselon III. Dan eselon III itu tidak secara eksplisit diatur di dalam SOPD. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kawasan Monumen Daerah Mandor penting dibentuk suatu UPT.
Sementara itu, anggota DPRD Kalbar, H. Zainal Abidin, HZ mengatakan pihak eksekutif harus mengusulkan pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) dalam draft SOPD yang diusulkan pihak eksekutif kepada legislatif. “Saya setuju bahwa UPT itu dibentuk untuk mengelola kawasan monumen yang bernaung di bawah Dinas Pariwisata. UPT ini akan kami perjuangkan di dalam pembahasan SOPD bersama pihak eksekutif,” tegas Zainal.
Legislator PPP ini menambahkan bahwa Monumen Daerah Mandor merupakan aset sejarah dan wajar kiranya pemerintah membentuk badan khusus berupa UPT yang menangani kawasan ini, sehingga kawasan ini dapat terjaga dari beragam perilaku yang dapat merusak lingkungan maupun situs cagar budaya yang ada di Kalbar.
“Kita berharap kepada pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat dapat membentuk UPT yang bertugas secara khusus untuk menangani kawasan Monumen Daerah Mandor ini,” harapnya tulus.
Dia juga mengharapkan Pansus SOPD juga dapat memperjuangkan pembentukan UPT ini, sehingga gagasan yang dipaparkan Pimpinan DPRD terkait pembentukan UPT ini bisa segera terealisasi. ■
No comments:
Post a Comment